PUFAN PATIN CILANGKAP

PUFAN PATIN CILANGKAP
PUSAT BUDIDAYA DAN JUAL BELI IKAN PATIN DI JAKARTA

Daftar Obat-Obatan Yang Direkomendasi Oleh KKP

Posted by PUFAN PATIN CILANGKAP Thursday, February 25, 2016 0 comments

DAFTAR OBAT-OBATAN YANG DIREKMONDASIKAN OLEH KKP




KEPUTUSAN 
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: KEP.20/MEN/2003 

TENTANG 

KLASIFIKASI OBAT IKAN

 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN, 

MENIMBANG : 

  1. Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26jMENj2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan pengawasan Obat Ikan, maka dalam rangka melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi ikan dan hasil perikanan dengan bahan asal ikan dari bahaya yang ditimbulkan oleh obat ikan perlu adanya penetapan klasifikasi obat ikan; 
  2. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri
MENGINGAT :
  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan; 
  2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Perikanan; 
  5. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
  6. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002; 
  7. Keputusan Presiden Nomor 228jM Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  8. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24jMENj2002 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.
  9. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26jMENj2002 Tahun 2002 tentang Penyediaan, Peredaran, penggunaan dan pengawasan Obat Ikan.
  10. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.05jMENj2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan.

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KLASIFIKASI OBAT IKAN.

PERTAMA : Menetapkan Klasifikasi Obat Ikan yang terdiri dari Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, Obat Bebas dan Zat Aktif yang dilarang beredar dan dipergunakan untuk obat ikan dengan jenis dan daftar masing-masing sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. 

KEDUA : Penetapan Klasifikasi Obat Ikan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Obat Keras (dalam daftar 0 dan G) adalah obat ikan yang apabila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi ikan, lingkungan, danjatau manusia yang memakan ikan tersebut, dan cara memperolehnya harus dengan resep dokter hewan.
  2. Obat Bebas Terbatas adalah obat keras untuk ikan yang diperlakukan sebagai obat bebas bagi jenis ikan tertentu dengan ketentuan disediakan dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan, dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus dan cara memperolehnya dengan resep dokter.
  3. Obat Bebas adalah obat ikan yang dapat dipakai secara bebas dan cara memperolehnya tanpa resep dokter.
  4. Zat Aktif yang dilarang Beredar dan Dipergunakan Untuk Obat Ikan adalah zat aktif yang dilarang beredar dan dipergunakan sebagai obat ikan, karena penggunaan zat tersebut akan menimbulkan residu yang berdampak negatif pada ikan dan masyarakat pengguna.
  5. Bahan Baku Obat Ikan yang Berkhasiat, diklasifikasikan ke dalam Obat Keras. 
KETIGA : Terhadap Obat ikan baru yang mengandung zat berkhasiat baru, atau zat berkhasiat lama tetapi indikasinya baru, atau mengandung kombinasi baru dari zat berkhasiat lama, atau formulasi baru termasuk zat tambahannya, diperlakukan sebagai Obat Keras sepanjang belum dilakukan penilaian terhadap khasiat dan keamanannya oleh DirekturJenderal PerikananBudidaya. 

KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2003
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN









LAMPIRAN : Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.20jMENj2003 Tentang Klasifikasi Obat Ikan 

JENIS DAN DAFTAR OBAT IKAN SESUAI DENGAN KLASIFIKASINYA 

I. JENIS-JENIS OBAT KERAS 

A. Antibiotika tersebut di bawah ini serta derivat-derivat dan garam-garamnya : 
  1. Albucid, sodium.
  2. Ampicillin, sodium. 
  3. Ampicillin Thrihydrate 
  4. Aureomycin.
  5. Bacitracin.
  6. Carbenicilin disodium. 
  7. Cephaloridine; 8. Chlortetracycline. 
  8. Cloxacillin, sodium. 
  9. Colistin Sulfate.
  10. Cycloserine.
  11. Doxycline Hyclate. 
  12. Emtrysidina.
  13. Enrofloxacin. 
  14. Erythromycin. 
  15. Fosfomicina. 
  16. Furpyridinol. 
  17. Gentamycin sulfate. 
  18. Griseofulvin.
  19. Kanamycin.
  20. Lincomycin. 
  21. Methacillin sodium. 
  22. Neomycin.
  23. Novobiocin. 
  24. Oleandomycin. 
  25. Oxolinic Acid (Quinolon). 
  26. Paromomycin.
  27. Penicilin, Potasium. 
  28. Polymyxin B, Sulfate 

B. Sulfonamida tersebut di bawah ini serta derivat-derivat dan garam-garamnya : 

  1. Albucid, sodium.
  2. Sulfadiazine.
  3. Sulfadimethoxine Sodium. 
  4. Sulfamethazine, Sodium.
  5. Sulfamonomethxine.
  6. Sulfanilamide.
  7. Sulfisoxazole.
  8. Trimethoprim. 

C. Obat-obat anti bakteri yang lain tersebut di bawah ini serta derivat-derivat dan garam-garamnya:

  1. Acriflavine (hydrochloride dan neutral).
  2. Basic Bright Green, Oxalate.
  3. Benzentonium chlorida.
  4. Cloxacillin, Sodium.
  5. Merthiolate.
  6. Nifurpyrinol. 
  7. Nifurprazine HCL. 

D. Obat-obat antelmintika tersebut di bawah ini serta derivat-derivat dan garamgaramnya : 
- Antimony Potassium tartrate. 

E. Obat-obat anti protozoa tersebut di bawah ini serta derivat-derivat dan garamgaramnya : 

- Acetarsone.

 F. Obat-obat anesthesi tersebut di bawah ini serta derivat-derivat dan garamgaramnya : 
  1. Ether.
  2. MS-22 (tricaine methanesulfonate). 
  3. Propoxate.
  4. Quinaldine sulfate. 

G. Vaksin : 
  1. Vaksin Aeromonas.
  2. Vaksin Vibrio. 

H. Imunostimulan (Sediaan Biologi) : 
  1. LPS.
  2. Glucan.

I. Hormon: 17 
- Methyl. 

II. JENIS-JENIS OBAT BEBAS TERBATAS 

A. Desinfektan : 
  1. Acriflavine; 
  2. Benzalkonium chloride; 
  3. Boric acid; 
  4. Calcium hypochlorite (kaporit); 
  5. Chloramine - B; 
  6. Copper sulfate; 
  7. Formalin (37-40%); 
  8. Iodophors; 
  9. Paraformaldehyde; 
  10. Phenoxethol; 
  11. Silvol; 
  12. Sodium hypochloride; 
  13. Sodium Peroxide Pyrophosphate; 
  14. Sodium Thiosulfate. 

B. Antiseptik: 
  1. Betanaphthol; 
  2. Chloramine - T; 
  3. Potassium permanganate (PK, KMn04). 

D. Antibakteri : 
  1. Atabrine, hyrochloride; 
  2. Basic Bright Green, oxalate; 
  3. Malachite Green, zinc free oxalate. 

E. Antelmentika: 
  1. Niclosamide; 
  2. PicricAcid. 

F. Feed Additive (imbuhan pakan ikan/udang) : 
  1. Avilamisina; 
  2. Avoparsina; 
  3. Bacitracin zink; 
  4. Enramisina; 
  5. Flavomisina; 
  6. HygromycinB; 
  7. Kitasamycin; 
  8. Kolistin sulfat feed grade; 
  9. Lasalosid; 
  10. Linkomisina hidroklorida; 
  11. Maduramisina; 
  12. Monensin (natrium) 
  13. Narasina; 
  14. Nistatina; 
  15. Salinomycin (natrium); 
  16. Spiramycin (base, embonat); 
  17. Tiamulin hidrogen fumarat; 
  18. Tilocyn; 
  19. Virginiamycin; 
  20. Aklomide; 
  21. Amrolium; 
  22. Butynorate; 
  23. Clopidol; 
  24. Decoquinate; 
  25. Ethopabate;
  26. Halquinaol; 
  27. Olakuinol; 
  28. Sulfanitran. 

III. JENIS-JENIS OBAT BEBAS 

A. Desinfektan dan Antiseptik : 
  1. Calcium chloride; 
  2. Calcium Nitrate; 
  3. Lysol; 
  4. Rivanol; 
  5. HydrogenPeroxida(H202) dengan konsentrasi kurang dari 3%. 

B. Antiprotozoa : 
  1. Calcium Carbonate (Ca C03); 
  2. Sodium Chloride (Na Cljgaram dapur). 

C. Antelmintika :
- Garlic. 

IV. ZAT AKTIF YANG DILARANG BEREDAR DAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI OBATIKAN 
  1. Nitrofuran, termasuk Furazolidone dan derivat-derivatnya; 
  2. Ronidozol; 
  3. Dapson; 
  4. Chloramphenicol, termasuk derivat-derivatnya dan garam-garamnya; 
  5. Cholichicin; 
  6. Chlorpromazone; 
  7. Trichlorfon; 
  8. Dimetildazole; 
  9. Metronidazole; 
  10. Aristolochia spp. 

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Daftar Obat-Obatan Yang Direkomendasi Oleh KKP
Ditulis oleh PUFAN PATIN CILANGKAP
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://www.pufanpatincilangkap.com/2016/02/daftar-obat-obatan-yang-direkomendasi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Copyright @ JUAL BIBIT IKAN PATIN BERKUALITAS.